Ditjen Pajak Buka Sampai Malam Tunggu Wajib Pajak Besar Ikut Amnesti

Ameidyo Daud Nasution
27 Maret 2017, 19:53
tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Sekadar informasi, hingga Senin (27/3) malam, jumlah deklarasi harta dalam program amnesti pajak ini mencapai Rp 4.659,83 triliun. Sedangkan nilai repatriasi atau dana wajib pajak yang dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp 145,97 triliun. Alhasil, penerimaan tebusan yang sudah diperoleh pemerintah mencapai Rp 108,64 triliun.

(Baca: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak. Namun, sepengetahuan dia, belum ada wajib pajak kakap lain yang bakal mengikuti program ini. “Sementara belum ada lagi,” katanya kepada Katadata, Selasa (21/3).

Ditjen Pajak tidak memiliki target penambahan kepesertaan wajib pajak besar dalam amnesti pajak. Hanya saja, pihaknya meyakinkan akan serius melakukan penindakan setelah program amnesti pajak berakhir. “Kalau belum (ikut amnesti pajak), kami eksekusi sesuai Pasal 18 (Undang-Undang Amnesti Pajak). Kami tunggu sampai 31 Maret, mereka ikut amnesti pajak atau tidak? Nanti kami cek datanya valid dan jelas atau tidak?” ujar Yoga.

Sesuai Pasal 18, Ditjen Pajak bakal mengenakan sanksi sebesar 200 persen atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...