Jelang Akhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Surati 1 Juta Warga
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya sudah mengajak kerja sama perbankan milik negara untuk membantu mengirimkan surat kepada wajib pajak. Sebab perbankan memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak sebagai nasabah.
Nilai tabungan di atas Rp 2 miliar, misalnya, mencapai 231 rekening dengan simpanan total Rp 2.605 triliun pada 2016. Sedangkan yang nilai tabungannya berkisar Rp 1-2 triliun, terdapat 253 ribu rekening dengan total Rp 361 triliun.
Adapun, tabungan senilai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, rekeningnya mencapai 3,6 juta dengan total nilai Rp 1.040 triliun. Selain itu, tabungan yang nilainya kurang dari Rp 100 juta, dimiliki oleh 183 juta rekening dengan total nilai Rp 673 triliun.
Melihat data-data tersebut, Yoga yakin nilai harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan belum dilaporkan melebihi dari yang diikutsertakan dalam tax amnesty. Namun, karena DJP tidak diperbolehkan menerima data perbankan, maka instansinya bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengingatkan wajib pajak.
(Baca: Nasabah Bank BUMN Akan Dapat Surat Ajakan Tax Amnesty)
“Kami sudah bertemu dengan Himbara. Kami minta mereka kirimi surat, kan mereka yang tahu datanya,” kata Yoga. Isi dari surat yang akan dikirimkan Himbara kepada nasabah juga tak jauh beda dari yang sebelumnya dikirimkan DJP, yakni imbauan untuk patuh membayar pajak dan disarankan mengikuti amnesti pajak.