Pemda Bisa Menjadi Ujung Tombak Pencapaian Target Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
1 Desember 2016, 07:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Gerai Ditjen Pajak untuk sosialisasi program tax amnesty di Pasar Tanah Abang, Jakarta, terlihat sepi.

Dia mencontohkan pemerintah pusat telah memotong pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar 1,5 persen. Rinciannya 0,5 persen Pajak Penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum juga mengeluarkan aturan mengenai pemotongan BPHTB ini.

"Karena saat ini pemerintah pusat sangat serius, makanya ini jadi pekerjaan rumah kita bersama (pusat dan daerah)," katanya. (Baca: Ditjen Pajak Prediksi Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Kecil)

Sementara Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar mengatakan pendekatan yang dilakukan kepada UMKM amat menentukan keikutsertaan sektor usaha ini. Dia menjelaskan edukasi semacam bagaimana cara membayar tebusan apabila UMKM terkait memiliki kendala keuangan seharusnya dapat dilakukan lebih rinci oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi berikan edukasi bahwa program ini bukan suatu hal yang menakutkan," kata Iftida.

Sekadar informasi, berdasarkan statistik amnesti pajak, hingga hari ini total tebusan badan UMKM baru mencapai Rp 241,7 miliar. Dari angka tersebut sebanyak Rp 186,8 miliar merupakan angka tebusan pada periode pertama. Adapun tebusan wajib pajak orang pribadi UMKM, tercatat sebesar Rp 3,8 triliun.

(Baca: Masih Ada Potensi Uang Tebusan Tax Amnesty dari Perusahaan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...