Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Terbesar

Desy Setyowati
18 Agustus 2016, 11:26
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Sebab, selisih antara target dengan penerimaan (shortfall) pajak, di luar tax amnesty, diperkirakan mencapai Rp 219 triliun. Yang pasti, Sri menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan pasar. (Baca: Target Pajak Tak Realistis, Jokowi Setujui Usul Sri Mulyani).

Sri Mulyani
Sri Mulyani
(Arief Kamaludin | Katadata)

“Sampai saat ini kami terus berharap pada tax amnesty, terutama sampai September. Dari sisi itu baru saya bisa lakukan assesment. Kalau kendalanya fundamental struktural lalu sebabkan revisi target terjadi, kami akan lakukan kebijakan yang sifatnya fundamental,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Seperti diketahui, penerapan tax amnesty dibagi menjadi tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli - September 2016, periode kedu Oktober - Desember 2016, dan periode ketiga Januari - Maret 2017. (Baca: Tampung Usulan, Sri Mulyani Revisi Aturan Teknis Tax Amnesty).

Wajib Pajak yang bersedia menarik uangnya di luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) akan mendapat tarif tebusan dua persen di periode pertama. Kemudian tiga persen dan lima persen pada periode kedua dan ketiga. Sementara yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasiakan dikenai tarif dua kali lebih besar yakni empat persen di periode pertama, serta enam persen dan 10 persen di periode-periode berikutnya.

Tarif tebusan yang lebih rendah diberikan kepada UMKM. Bagi wajib pajak UMKM yang mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan yang lebih besar dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya dua persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...