Pajak Bisa Meleset 19 Persen, Anggaran Terancam Dipangkas Lagi

Desy Setyowati
15 Agustus 2016, 19:12
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Tujuh Jenis Belanja Kementerian Dipangkas Rp 65 Triliun)

Di tempat yang sama, Direktur Utama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan shortfall pajak bisa mencapai sekitar Rp 237,4 triliun atau 18 persen dari target penerimaan. Penyebabnya, selain potensinya memang minim, langkah pemerintah yang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) juga akan mengurangi penerimaan pajak.

Ia mencatat, serangkaian program dan insentif yang berpotensi menggerus penerimaan pajak yakni kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta, penurunan beberapa tarif pajak, perluasan cakupan tax holiday dan tax allowance, hingga moratorium pemeriksaan.

“Kalau kondisi (ekonomi) seperti ini, (perkiraan penerimaan pajak) hanya 82 persen dari target. Jadi memang harus realistis, apalagi dengan pencapaian seperti ini karena sudah terlalu banyak potensi yang dibuang,” kata Prastowo kepada Katadata

(Baca: Defisit Lebih 3 Persen, Chatib Basri Khawatir Dana Asing Kabur)

Namun, jika penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) mampu mencapai target uang tebusan Rp 165 triliun, dia memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti bisa mencapai 90 persen dari target atau Rp 1.187 triliun. Berdasarkan hitungannya, realisasi penerimaan uang tebusan yang realistis hanya Rp 80 triliun. Dengan begitu, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.121 triliun atau defisit 15 persen dari target.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...