Ikut Tax Amnesty, Harta Waris Wajib Dilaporkan

Miftah Ardhian
26 Juli 2016, 16:18
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meyakinkan WNI tetap berminat mengikuti tax amnesty dan memindahkan dananya ke Tanah Air. Selain karena ada insentif keringanan pajak, Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi.

Misalnya, dari sisi besaran bunga bank atau imbal hasil obligasi mengingat kupon Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun, yang menjadi benchmark,  nilainya tinggi. Selain itu, perekonomian Indonesia juga tercatat baik dibandingkan negara lain di Asia ataupun ASEAN.

“Hanya di bawah pertumbuhan ekonomi Cina. Kalau di ASEAN paling attractive. Apalagi dengan tax amnesty, berinvestasi di Indonesia seyogyanya sangat menarik,” kata Robert. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar).

Untuk meringankan peserta tax amnesty, pemerintah memberi kesempatan hingga tiga kali bila terjadi kesalahan pendaftaran. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan untuk mendaftar program tax amnesty memang membutuhkan waktu.

Sebab, butuh usaha lebih untuk mengumpulkan data-data terkait aset beserta lampirannya. Karenanya, wajib pajak bisa mengikutitax amnesty di tahap pertama, kedua, atau ketiga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...