Tiga Fraksi Menolak, RUU Tax Amnesty Lanjut ke Paripurna DPR

Desy Setyowati
27 Juni 2016, 22:03
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA

"Keberpihakan terhadap UMKM tidak hanya melalui kebijakan relatif singkat (tax amnesty), tapi kontinyu yakni dengan reformasi struktural melalui UU KUP dengan menerapkan tarif serendah-rendahnya untuk UMKM," ujar Evi.

Tak jauh berbeda, Anggota Komisi XI Ecky Awal Mukharam dari PKS juga menilai pengampunan pokok pajak terutang tidak adil bagi wajib pajak. Bahkan, dia menilai besaran tarif tebusan tax amnesty semestinya tidak jauh beda dengan tarif normal, yaitu di kisaran 30 persen.

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan catatan keberatan (minder head nota) ini akan dimasukkan dalam pembahasan di Sidang Paripurna DPR.

Rupiah
(Arief Kamaludin|KATADATA)

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memahami bahwa masih ada perbedaan pandangan dari beberapa fraksi. Namun, ini merupakan hal wajar untuk mencapai kemufakatan. “Proses pembahasan selanjutnya, sepenuhnya kami serahkan kepada Komisi XI,” ujarnya.

(Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)

Dalam berkas pembahasan akhir Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, Jumat (24/6) pekan lalu, yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah merevisi tarif tebusan dan jangka waktu program amnesti pajak. Program ini direncanakan mulai 1 Juni, dibagi dalam tiga periode waktu secara kuartalan hingga 31 Maret 2017.

Perubahan kedua terkait dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang bersedia membawa masuk hartanya dan diinvestasikan di dalam negeri (repatriasi). Semula besarannya 1 persen dari nilai harta pada kuartal pertama, 2 persen pada kuartal II dan 3 persen pada kuartal III. Kini, besaran tarifnya dinaikkan 100 persen menjadi 2 persen, 3 persen dan 5 persen.

Begitu pula dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang hanya bersedia mendeklarasikan hartanya, dinaikkan 100 persen. Yaitu dari skema 2 persen, empat persen, dan enam persen, dinaikkan menjadi empat persen, enam persen, dan 10 persen.

“Tarif untuk yang repatriasi dan deklarasi harus selisih dua kali lipat agar banyak yang bersedia menginvestasikan kembali hartanya di dalam negeri,” kata Bambang beberapa waktu lalu. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...