Ramai-ramai Tolak Rencana Cukai Plastik Kemasan

Miftah Ardhian
27 Juni 2016, 16:56
Produk Plastik
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah sedang mengkaji ekstensifikasi cukai pada plastik kemasan berisi minuman. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya mengendalikan sampah plastik yang menggunung, selain untuk menambah penerimaan negara. 

Kepala Sub Direktorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Sutartib mengatakan program ekstentifikasi cukai diklaim sebagai amanah undang-undang. Bahkan, pemerintah sedang mengkaji barang lainnya yang bisa dikenai cukai. (Baca: Pemerintah Berencana Kenakan Cukai BBM dan Plastik). 

“Alasannya kan mengganggu lingkungan. Kalau minuman pakai kertas, tidak kena cukai. Sampah plastik sekitar 4,5 juta ton pertahun. Dengan ada cukai diharapkan pengelolaan lingkungan lebih bagus. Jadi, cukai itu pengendalian, bukan hanya penerimaan,” kata Sutartib dalam diskusi di Veteran Coffee, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

Di tengah persaingan global saat ini, di mana banyak negara menggunakan sistem Free Trade Agreement (FTA), menurut Sutartib, pemerintah tidak memiliki pilihan lain di luar ekstentifikasi cukai. Sebab, tidak mungkin menambah bea masuk untuk meningkatkan pendapatan negara agar dapat bersaing dengan negara lainnya. (Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha).

Meski demikian, banyak yang kontra terhadap rencana ini. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak mempermasalahkan kebijakan ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi cukai merupakan hal yang harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Namun, dia mengkritik langkah pemerintah yang mengenakannya ke plastik kemasan berisi minuman.

Menurutnya, industri plastik akan mendapat pukulan yang dapat mengganggu iklim investasi dan berimbas pada distorsi perekonomian Indonesia. Alasan yang digunakan pemerintah untuk pengendalian kurang tepat. Pemerintah terkesan hanya ingin menambal kekurangan penerimaan negara tanpa melakukan kajian mendalam.

Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo
(Arief Kamaluddin | Katadata)

Padahal, tujuan pengenaan cukai yang utama adalah pengendalian, bukan penerimaan. “Pemerintah harus konsisten tujuan cukai ini penerimaan atau pengendalian. Saya setuju jangan sampai distorsi perekonomian kita. Tapi ekstensifikasi harus dilakukan karena ruangnya ada,” ujar Yustinus.

Pandangan senada disampaikan Enny Sri Hartati. Direktur Eksekutif INDEF ini menyatakan penerapan cukai plastik perlu dikaji lebih mendalam. Tujuan utama pengenaan cukai untuk pengendalian tidak bisa dikesampingkan hanya untuk menambal penerimaan. Karenanya, pemerintah perlu mencari alternatif barang kena cukai lain yang lebih masuk akal untuk pengendalian disamping untuk menambah penerimaan negara.

“Kebijakan apa pun, harus terbuka. Nanti, ketika sudah diketok palu, tidak menimbulkan distorsi. Kedua, harus efektif sesuai tujuan utama kebijakan itu dibuat. Tidak menimbulkan distorsi dan resistensi,” ujar Enny.

Penolakan serupa diutarakan Adhi Lukman. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) ini menyatakan pengenaan cukai pada plastik kemasan minuman tidak tepat lantaran dapat memberikan banyak dampak negatif. (Baca juga: Dirut Pertamina Tolak Pemberlakuan Cukai BBM).

Pertama, kenaikan harga minuman berpotensi memacu inflasi. Kedua, Adhi mengklaim, dari hasil penelitian yang melibatkan perguruan tinggi, pengenaan cukai ini justru merugikan pemerintah sekitar Rp 500 miliar per tahun. Ketiga, industri di Indonesia akan terganggu terutama industri plastik. Alasannya, negara lain tidak menerapkan hal tersebut, karenanya dapat memicu keluarnya investasi di sektor perplastikan di Indonesia.

“Kita perlu cari solusi yang lebih baik. Pengusaha sudah banyak bertanya dan bisa mengganggu investasi. Kalau hanya Rp 2 triliun tapi ributnya lebih besar, ya tidak efektif,” kata Adhi pada kesempatan yang sama. “Tidak usah buat yang baru-baru lagi. Uang segitu pasti tercapai. Tidak perlu ekstensifikasi ke plastik. Penggunaan plastik Indonesia sangat kecil di ASEAN.”

Seberapa Besar Konsumsi Plastik Indonesia?

NegaraJumlah Penduduk(Juta Jiwa)Luas Wilayah(Juta km2)Konsumsi Plastik(Kg/kapita/tahun)Konsumsi(Juta Ton/tahun)Kepadatan Konsumsi Plastik(ton/km2)
Indonesia2501.42174.252.99
Malaysia290.33351.023.09
Thailand670.51402.685.25
Eropa Barat1911.0910019.117.52

Sumber: INAPLAS dan www.worldometers.info

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 2

(1) Undang-Undang Cukai menyatakan barang yang dikenai cukai adalah barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik :

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...