Paket Kebijakan X, Asing Bebas Masuk 35 Jenis Usaha

Safrezi Fitra
11 Februari 2016, 20:22
Pengumuman Paket Kebijakan X
Safrezi Fitra | KATADATA
Sekretaris Kabinet Pramono Anung didampingi sejumlah menteri mengumumkan Paket Kebijakan X di Kantor Kepresidenan, Kamis (11/2).

KATADATA - Di tengah maraknya kabar pemutusan hubungan kerja, pemerintah berfokus memperluas lapangan kerja dan memperkuat modal perusahaan nasional. Dua tujuan tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi kesepuluh yang baru saja diumumkan pemerintah hari ini, Kamis (11/2).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan X berisi daftar negatif investasi (DNI). Dalam aturan ini ada 35 bidang usaha yang diperbolehkan 100 persen bagi investor asing. Dalam aturan sebelumnya, bidang usaha tersebut dibatasi, bahkan ada beberapa yang dilarang untuk asing.

 

“Dibuka 100 persen untuk asing ini artinya yang dikeluarkan dari DNI. Ada 35 bidang usaha, seperti crumb rubber, e-commerce yang modalnya diatas Rp 100 miliar atau market place, industri bahan baku obat dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi,” ujarnya.

Darmin menjelaskan alasan bidang usaha tersebut dibuka untuk asing. Salah satunya industri bahan baku obat, agar harga obat menjadi lebih murah. Saat ini harga bahan baku obat sebenarnya sudah turun. Namun, karena masih impor, harga obat yang diterima masyarakat pun masih relatif mahal.

DNI Asing

Kemudian membuat hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat menjadi lebih murah, mengantisipasi persaingan global, membuka lapangan pekerjaan menjadi lebih baik, meningkatkan daya saing industry nasional. Terakhir, revisi DNI ini dalam rangka liberalisasi, tapi modernisasi.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pembukaan usaha untuk asing ini mengacu pada tujuh prinsip dasar yang ditekankan Presiden Joko Widodo. Tujuh prinsip dasar ini adalah  memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah dan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini terjadi di beberapa sektor.

 
 

Selain terbuka untuk asing, dalam DNI ini ada juga 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Bidang usaha tersebut tercakup dalam jenis usaha yang nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar.

Ada juga 39 bidang usaha yang awalnya dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Ada juga kelompok kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK. Bidang usaha untuk kelompok ini dinaikkan dari 48 menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu diantaranya perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya. 

Kemudian, pemerintah juga menghilangkan rekomendasi pada 83 bidang usaha. Antara lain Hotel, Motel, Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan, Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf. Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100 persen. Yakni jasa pelayanan penunjang kesehatan sebesar 67 persen. Kemudian, angkutan orang dengan moda darat dan instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi masing-masing 49 persen.

Menurut Darmin aturan DNI yang akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ini sudah rampung dan tinggal ditandatangani Presiden. Dalam waktu dekat Perpres ini akan keluar.

Reporter: Safrezi Fitra, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...