Skema Pembiayaan Perumahan Tapera hingga Syarat Pendaftaran Peserta
Pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri untuk membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dengan besaran yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji yang akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Nantinya, para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak berlaku PP 25/20 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.
Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur serta berkelanjutan.
Untuk mencapai target, Badan Pengelola (BP) Tapera telah menyiapkan skema pendanaan, pengelolaan dana, pembiayaan hingga siapa saja orang yang berhak menjadi peserta Tapera.
Sumber Dana
Dana Tapera berasal dari iuran atau tabungan para peserta. Nantinya, Setiap peserta akan menyisihkan sebagian dari gajinya untuk ditabung dalam program Tapera.
Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Pengelolaan Dana
Dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera. Dana ini diinvestasikan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan digunakan untuk memberikan pinjaman perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat.
Investasi dilakukan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan sesuai ketentuan perundang-undangan seperti obligasi pemerintah, deposito, dan instrumen investasi lainnya.
Syarat Pengajuan Pembiayaan
Peserta dapat mengajukan permohonan pembiayaan perumahan dari dana Tapera jika memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti minimal 12 bulan (dikecualikan PNS eks peserta Taperum), berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah.
Jika seluruh data telah dilengkapi dan telah memenuhi persyaratan, peserta dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan. Jika menemukan hunian yang cocok, peserta tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Jenis Pembiayaan
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang memiliki hunian yang sudah jadi. Dengan plafon kredit maksimal 30 tahun.
- Kredit Pembangunan Rumah (KBR) adalah pembiayaan untuk membantu peserta membangun rumah di atas tanah milik sendiri. Dengan tenor kredit maksimal 15 tahun.
- Kredit Renovasi Rumah (KKR) adalah pembiayaan untuk membantu peserta memperbaiki rumah yang mereka dimiliki. Plafon kredit ini paling lama sampai lima tahun.
Pengembalian Dana
Peserta yang sudah memperoleh pembiayaan akan mengembalikan dana tersebut melalui cicilan dengan bunga yang rendah dan terjangkau.
Peserta yang Terdaftar:
- Pekerja formal: termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerja swasta yang telah terdaftar dalam program Tapera.
- Pekerja informal: termasuk pekerja lepas, wiraswasta, dan pekerja sektor informal lainnya yang secara sukarela mendaftar dalam program Tapera.
Syarat dan Ketentuan:
- Peserta harus belum memiliki rumah sendiri.
- Penghasilan peserta harus berada di bawah batas yang ditetapkan oleh BP Tapera untuk memenuhi syarat sebagai penerima pembiayaan.
- Peserta harus sudah terdaftar dan aktif menyetor iuran ke dalam program Tapera selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BP Tapera.
Prioritas:
Dana Tapera diprioritaskan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memiliki rumah pertama, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.