Kekayaan BUMN Bertambah Rp 845 Triliun Dengan Revaluasi Aset

Maria Yuniar Ardhiati
5 Februari 2016, 16:06
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Pertamina akan Revaluasi Aset Kilang dan Properti Tahun Depan)

Sekadar informasi, bertambahnya aset melalui penghitungan ulang asetnya memang membuka ruang lebih lebar bagi sebuah perusahaan untuk memperbesar pinjaman. Dengan begitu, dana pinjaman yang diperoleh bisa digunakan untuk membiayai ekspansi atau pengembangan perusahaan.  

Wahyu menegaskan, Kementerian BUMN akan terus mendorong BUMN untuk melakukan revaluasi aset,. Namun, dia enggan menyebutkan identitas masing-masing perusahaan yang sudah atau belum merevaluasi asetnya. “Rekapitulasi data sedang kami finalisasi, akan kami laporkan kalau sudah selesai,” kata dia.

(Baca: Di Luar Perkiraan, Revaluasi Aset Tembus Rp 20 Triliun)

Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan, Kementerian BUMN hingga saat ini baru menyetorkan pajak revaluasi aset ke negara sebesar Rp 10 triliun. Padahal, pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyatakan, revaluasi aset membuahkan penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun pada 2015. Dari jumlah tersebut, setoran pajak revaluasi aset dari perusahaan BUMN sekitar Rp 10 triliun.

Melalui paket kebijakan tahap lima ini, pemerintah memberi insentif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya. Jika selama ini tarif pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset sebesar 10 persen, tarif tersebut diturunkan berdasarkan periodisasi pelaksanaannya. Revaluasi aset yang dilakukan pada 2015, tarif pajaknya hanya tiga persen. Sedangkan kalau dilaksanakan pada semester satu dan dua 2016, tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...