Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak

Muchamad Nafi
16 Desember 2015, 19:53
Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo menyatakan tak yakin RUU Pengampunan Pajak selesai dibahas tahun ini. Meski sudah masuk Program Legislatif Nasional 2015, di sisa masa sidang tiga hari ini, ia melihat sulit untuk disahkan. Dengan demikian kebijakan ini baru memungkinkan diterapkan tahun depan.

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama meyakini ada tambahan penerimaan pajak Rp 60 triliun melalui penerapan tax amnesty di tahun depan. “Kami masih optimistis sesuai target,” kata dia.

Dia menyebutkan penerimaan pajak dari penghapusan sanksi administrasi atau reinventing policy sudah mencapai Rp 60 triliun sejak diterapkan. Sedangkan dari penilaian kembali atau revaluasi aset sudah terkumpul Rp 1,9 triliun dari 84 wajib pajak. Sayangnya, dia belum mau menyebutkan realisasi pajak hingga saat ini.

Sebelumnya,  Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menyatakan yakin realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini mencapai 85 hingga 87 persen dari target. Padahal, per 27 November lalu, penerimaan pajak baru sebesar Rp 806 triliun atau 64,75 persen dari target. (Baca: Plt Dirjen Pajak Masih Yakin Realisasi Pajak Bisa 85 Persen).

Optimisme itu dilatari oleh kejadian yang di luar perkiraannya pada akhir November lalu. Menurut Ken, ada seorang wajib pajak yang membayar pajak senilai Rp 11,48 triliun. Jika banyak wajib pajak lain yang melakukan hal serupa, tentunya penerimaan pajak bulan Desember ini lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...