Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif

Yura Syahrul
30 November 2015, 13:32
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Seperti diketahui, rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Jumat lalu (27/11), menyepakati pembahasan dua RUU yang selama ini menuai kritik dari masyarakat. Pertama,  RUU tentang pengampunan pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2015 sebagai usulan pemerintah. Artinya, dalam sisa masa sidang DPR yang akan berakhir pertengahan Desember nanti, pembahasan beleid ini akan dikebut sampai ketok palu untuk diundangkan.

Kedua, pengusul revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah DPR. Sebelumnya, revisi beleid ini merupakan usulan pemerintah yang telah dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun ini.

Kesepakatan tersebut tentu melegakan pemerintah. Selama ini, pemerintah memang getol mengegolkan RUU Tax Amnesty untuk mendongkrak penerimaan negara dari uang tebusan wajib pajak yang melaporkan hartanya. Apalagi, penerimaan pajak masih seret. Per 4 November lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 774,4 triliun atau baru 59,8 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.294,3 triliun.

(Baca: Menteri Keuangan: Tax Amnesty Hanya untuk Pidana Fiskal dan Pajak)

Hingga tutup tahun ini, realisasi penerimaan pajak kemungkinan cuma 85 persen dari target. Alhasil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memprediksi defisit anggaran tahun ini membesar menjadi 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Firman Soebagyo, Pimpinan Baleg DPR menyatakan, beleid tax amnesty tersebut untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. “Dibandingkan harus utang ke luar negeri (untuk menutup defisit)," katanya. Meskipun masa sidang DPR tahun ini hampir berakhir, dia optimistis pembahasan RUU Tax Amnesty dapat dirampungkan. Sebab, tidak banyak lagi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...