ESDM: Harga Premium Agustus Seharusnya Rp 8.500 per Liter
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan jika mengacu perubahan harga minyak dunia setiap bulan, harga bahan bakar minyak (BBM) Premium pada bulan Agustus nanti seharusnya Rp 8.500 per liter. Perhitungan ini berdasarkan evaluasi harga BBM yang dilakukan kementerian.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja mengatakan pemerintah telah mengevaluasi kebijakan penyesuaian harga BBM, dari yang awalnya setiap bulan menjadi setiap tiga bulan atau enam bulan. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kalau harga BBM disesuaikan setiap bulan, maka bakal berdampak positif terhadap PT Pertamina (Persero) yang masih bisa meraih keuntungan. Namun, setelah mengikuti rekomendasi DPR, perusahaan migas negara ini per akhir Maret lalu hingga pertengahan Juli ini mengalami kerugian hingga Rp 12,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian Premium sebesar Rp 12,1 triliun dan Solar Rp 425,2 miliar.
Perubahan harga BBM dilakukan pemerintah terakhir kali pada 28 Maret lalu, yaitu Solar menjadi Rp 6.900 per liter dan Premium Rp 7.300 per liter. Setelah itu harga minyak dunia terus naik sehingga tentu berpengaruh pada perhitungan harga BBM. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga BBM untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Inilah yang menyebabkan Pertamina menderita kerugian. (Baca: Harga BBM Tetap Meski Harga Minyak Dunia Turun)
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, seharusnya harga BBM pada bulan April dan Mei sebesar 8.150 per liter. Sedangkan pada Juni naik menjadi Rp 9.200 per liter dan Rp 9.350 per liter pada bulan Juli. ?Itu harganya kalau kita mengikuti fluktuasi harga minyak yang bersifat per bulan. Untuk bulan Agustus, harga BBM seharusnya Rp 8.500 per liter,? ujar Wiratmaja.
Perhitungan harga BBM berdasarkan pada harga rata-rata satu bulan sebelumnya. Sesuai saran DPR, Pemerintah telah mengkaji perhitungan harga BBM untuk tiga bulanan, empat bulanan dan enam bulanan. Jika mengacu pada evaluasi tiga bulan, harga BBM pada 1 Agustus nanti sebesar Rp 8.850 per liter dan Rp 8.600 per liter untuk evaluasi empat bulanan dengan kurs Rp 13.091 per Dolar AS. Sedangkan untuk evaluasi per enam bulan dengan acuan kurs Rp 12.989 per Dolar AS, harga BBM menjadi Rp 8.200 per liter .
Meski begitu, Wiratmaja belum mengetahui kebijakan pemerintah terkait penetapan harga BBM pada bulan Agustus nanti. ?Nanti pimpinan (Menteri ESDM) yang akan memilih, apakah naiknya 1 Agustus atau 1 September atau 1 Oktober. Tapi kita sudah tahu semua, harganya cenderung akan naik,? ujarnya. (Baca: Pemerintah Pastikan Hingga September, Harga BBM Tidak Naik)
Penetapan harga premium berdasarkan perhitungan komponen harga dasar ditambah biaya distribusi dan pajak. Harga dasar terdiri dari margin, biaya penyimpanan, biaya distribusi, biaya peroleh kilang/impor dan harga indeks pasar (HIP) bensin RON 88 (98,42 persen dari harga Mogas 92). Sementara komponen pajaknya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai 10 persen dari harga dasar.