Menkeu Pastikan UU JPSK Bisa Selamatkan Bank Kecil

Safrezi Fitra
24 Juli 2015, 18:58
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

"Ini pengalaman dari negara lain, jadi yang diselamatkan adalah asal muasal anak usaha tersebut, yakni perbankan utamanya," katanya.

Ada kemungkinan KSSK akan memberikan penjaminan penuh kepada perbankan, saat berada dalam kondisi krisis. Nantinya ketika masa krisis berakhir ada mekanisme untuk menghentikan penjaminan penuh tersebut. Mekanismenya mengacu pada empat tahap yakni krisis, waspada, siaga, dan terakhir aman.

Dalam UU JPSK juga akan mengatur bahwa keputusan final mengenai penyelamatan suatu bank, bukan berada di tangan Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia, melainkan empat anggota KSSK. Empat anggota tersebut adalah Menteri Keuangan Gubernur BI, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Jadi tidak ada yang lebih besar peranannya di antara empat itu," kata Bambang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad juga mengatakan keempat anggota KSSK memiliki suara seimbang dalam menentukan bank-bank mana yang pantas diselamatkan atau tidak diselamatkan. Meski demikian, dia masih enggan menyebutkan apa saja poin yang masuk dalam draf RUU JPSK. Dia masih menunggu pembahasan RUU JPSK dengan Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat ini.

(Baca: DPR Sepakat Urgensi RUU JPSK untuk Hadapi Krisis)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...