Menkeu Minta OJK Longgarkan Aturan Investasi Non-Bank

Aria W. Yudhistira
7 Juli 2015, 19:48
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

KATADATA ? Kebutuhan dana infrastruktur yang mencapai Rp 1.100 triliun sampai Rp 1.200 triliun membuat pemerintah cari akal untuk memenuhinya. Salah satunya dari industri keuangan non-bank (IKNB). Namun, peluang industri non-perbankan tersebut terganjal aturan yang membatasi investasi di sektor infrastruktur, yakni hanya 5 persen dari total investasinya.

Melihat hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meminta Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan aturan investasi tersebut. Apalagi, dana industri non-bank yang terparkir mencapai Rp 1.600 triliun hingga April lalu.

?Kami meminta agar OJK mendukunglah agar investasi lebih produktif nantinya,? kata Bambang di hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (7/7). (Baca: Bangun Infrastruktur, Pemerintah Utang Rp 506 Triliun)

Selain itu, pemerintah juga akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) ke DPR pada 2016. Sejalan dengan itu, Bambang meminta OJK dapat menyesuaikan diri agar industri non-bank dapat meningkatkan investasinya ke sektor infrastruktur.

Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini sebelumnya mengatakan, potensi dana non-perbankan yang dapat digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur mencapai Rp 852 triliun. Dana-dana tersebut terhimpun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Dana Pensiun, Dana Haji, serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Baca: Dana Haji Akan Digunakan untuk Membiayai Infrastruktur)

Menurut dia, selama ini potensi dana tersebut tidak tergarap lantaran industri non-bank terkendala keterbatasan portofolio investasi di sektor infrastruktur. Selama ini portofolio investasi di sektor infrastruktur maksimal sebesar 5 persen dari total dana yang dikelolanya atau Asset Under Management (AUM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya akan menetapkan syarat ketat dalam pelonggaran aturan investasi. Ini lantaran OJK masih fokus menjaga sistem stabilitas keuangan. Sebagai permulaan, OJK akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemerintah mengenai investasi apa saja yang dapat dibiayai oleh industri non-bank. (Baca: Dana Non-Perbankan Tidak Bisa Biayai Proyek Baru)

?OJK akan menerima masukan yang bisa diperbuat untuk memberikan pelonggaran nantinya,? kata Muliaman. ?Ini sejalan dengan wacana dua hingga tiga tahun yang lalu untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.?

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede mengaku untuk saat ini pihaknya telah merelaksasi aturan investasi dana pensiun hingga maksimal porsi yang digunakan untuk investasi langsung sebesar 20 persen. Sedangkan dana pensiun yang dapat masuk melewati obligasi bahkan bisa mencapai 80 persen. (Baca: Potensi Dana Non-Perbankan untuk Infrastruktur Mencapai Rp 852 Triliun)

?Kalau dulu itu maksimal lewat obligasi hanya 50 persen saja,? kata Dumoly kepada Katadata.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...