Sektor Migas Dapat Pengecualian Aturan Wajib Rupiah

Safrezi Fitra
1 Juli 2015, 20:29
Katadata
KATADATA

(Baca: ESDM Kirim Surat ke BI, Minta Pengecualian Aturan Wajib Rupiah)

Hasil pertemuan tersebut kemudian disimpulkan dan dikirimkan sebagai jawaban atas surat sebelumnya yang dikirimkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BI berharap melalui surat ini SKK Migas dapat mensosialisasikannya kepada semua pemangku kepentingan di industri migas. Sebelumnya pada 23 Juni, SKK Migas juga telah mengirimkan surat kepada BI untuk meminta pengecualian terhadap aturan wajib rupiah yang mulai berlaku hari ini.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan kewajiban menggunakan rupiah akan berdampak buruk bagi industri migas. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang sangat fluktuatif, akan menyulitkan para kontraktor migas untuk menghitung rencana bisnisnya.

"Jadi ada aspek ketidakpastian. Ketika mereka (pebisnis migas) melakukan transaksi tapi harga kurs sedang tinggi maka semua pebisnis bisa rugi," kata dia.

Meski demikian, kata Elan, masih ada beberapa transaksi dalam kegiatan industri migas yang bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah. Salah satunya adalah pembayaran gaji pegawai, yang sejak awal usaha memang sudah menggunakan rupiah.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...