Amendemen UU Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Migas

Safrezi Fitra
26 Mei 2015, 18:23
Katadata
KATADATA

Perbaikan Tata Kelola Migas

Revisi UU Migas diharapkan bisa memperbaiki tata kelola migas menjadi lebih baik. Koordinator Publish What You Pay Maryati Abdullah mengatakan revisi UU harus bisa untuk memperbaiki tata kelola migas. Selama ini dia menganggap, tata kelola migas di Indonesia masih belum bagus, sehingga dapat membuka celah pemburu rente yang berakibat adanya mafia migas. 

Sebagai contoh adalah dalam proses pengadaan minyak mentah yang tidak transparan dan akuntabel. "Makanya ada temuan terkait kasus Rubi Rubiandini, TPPI. Itu karena tata kelola tidak transparan tidak ada akses publik," ujar dia.

Dia juga menginginkan agar pemerintah tidak lagi menganggap migas sebagai komoditas. Jika dianggap sebagai komoditas, konsekuensinya migas hanya akan terkuras dan dijual mentah-mentah. "Tidak memikirkan industri hilir yang bisa berkembang dari gas alam," ujar dia.

Kontrak Kerja sama Migas

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redy mengingatkan aturan mengenai kontrak kerja sama migas dalam revisi UU Migas, harus melalui sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012.

Menurut dia kontrak tersebut harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik oleh PT Pertamina (Persero) atau BUMN Khusus yang akan dibuat. Ini penting untuk meminimalisasi risiko yang dihadapi pemerintah.

"Harus pemerintah yang memberikan izin ke BUMN atau beberapa BUMN. MK menurut putusannya memerintahkan konsep perizinan di tangan BUMN," ujar dia

Sistem kontrak kerja sama tidak tepat dengan menggunakan sistem konsensi. Karena hal ini akan memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk memiliki apa yang ada di wilayah kerja yang didapat.

"Paling tepat, tetap PSC (kontrak bagi hasil) tapi juga memberikan izin. Izin ini dalam bentuk penguasaan negara," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...