Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR

Aria W. Yudhistira
20 Mei 2015, 18:15
Katadata
KATADATA
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut wacana pengampunan pidana bagi koruptor yang mengembalikan uangnya belum pasti. Hal itu masih menunggu kesepakatan dengan aparat penegak hukum lain, yang kemudian disetujui DPR.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta agar publik tidak terburu-buru menilai pidana korupsi akan dihilangkan dengan kebijakan ini. Pada pekan ini, Kemenkeu akan melakukan pembicaraan dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Dari pertemuan tersebut akan disepakati apakah pidana korupsi akan dihilangkan atau tidak.

?Tetapi kalau penegak hukum bilang jangan, maka yang diampuni hanya yang belum memasukkan pajak karena kealpaan, kelupaan, dan sebagainya,? kata Mardiasmo saat ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (20/5).

(Baca: Muncul Wacana Pengampunan Pidana Pajak bagi Koruptor)

Dia menjelaskan, pihaknya memang mengusulkan pemberian legal amnesty, yakni tax amnesty atau pengampunan pajak yang diperluas. Pemberian pengampunan hukum tersebut termasuk kepada koruptor yang menaruh uangnya di luar negeri, asalkan memasukkan pajaknya kembali ke Tanah Air.

Namun hal tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat seperti Undang-undang (UU). Soalnya, jika hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kedudukannya tidak akan kuat.

?Yang penting bukan dari teroris dan juga narkotika, karena kedua itu jelas tidak bisa diampuni,? kata dia. ?Tapi kalau dari kejahatan korupsi atau rekening gendut itu, bisa tidak. Kalau misalnya bisa, dan DPR setuju itu namanya rekonsiliasi nasional.?

Namun apabila aparat penegak hukum tidak sepakat dengan hal ini, maka pemberian tax amnesty hanya diberikan bagi wajib pajak (WP) yang belum menyetor pajak di luar negeri.

Dia beralasan, kebijakan ini diusulkan untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Apalagi pemerintah telah menetapkan ini sebagai tahun pembinaan WP dan disusul pada 2017 sebagai tahun rekonsiliasi pajak nasional.

?Jadi ya sudah, kita clear-kan saja, tapi tahun depan tidak bisa melakukan tindak pidana lagi,? kata Mardiasmo.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...