Kebijakan Perpajakan RI Tak Bisa Mengacu ke Singapura

Aria W. Yudhistira
19 Mei 2015, 14:56
Katadata
KATADATA
Indonesia tidak dapat membandingkan tarif pajak yang berlaku di negara lain.

Menurut Prastowo, Indonesia tidak dapat bersaing dengan Singapura terkait perpajakan. Persoalannya, di negara tetangga itu penerimaan pajak hanya sekadar insentif tambahan dan bukan sumber penerimaan negara yang utama. Sementara bagi Indonesia, penerimaan negara sekitar 70 persennya berasal dari pajak.

Bisa-bisa, kata dia, jika rencana penurunan tarif PPh tersebut direalisasikan target penerimaan pajak dipastikan bakal meleset dari target. ?Itu (transaksi ke luar negeri) nggak bisa dikontrol pemerintah. Lebih baik kaji persoalan pajak yang komprehensif, ketimbang parsial per negara,? tutur dia.

Secara terpisah Roni Bako mengatakan, Indonesia tak mungkin mengikuti tarif pajak Singapura karena jumlah penduduk dan besaran penerimaan yang berbeda. Apabila ini dilakukan, target penerimaan pajak tumbuh 32 persen pada tahun ini, dan target rasio pajak sebesar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019 akan sulit tercapai.

Menurut dia, seharusnya pemerintah justru mendorong kewajiban penggunaan bank dalam negeri dalam melakukan transaksi. Selama ini, kewajiban tersebut hanya diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Semestinya, pemerintah mengatur hal ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

?Negara tidak boleh campur tangan untuk transaksi, tapi bisa dengan kewajiban menggunakan bank dalam negeri. Kebijakan ini sudah ada, tapi tidak digubris karena level peraturannya di BI, seharusnya pakai PP,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...