Luhut Kaji Kenaikan Pajak Motor Bensin, Bagaimana Perkembangannya?

Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2024, 07:04
Pajak
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Kegiatan tersebut membahas berbagai program kerja, capaian serta evaluasi kinerja Kemenko Marves pada tahun 2023 menuju Indonesia Emas 2045.
Button AI Summarize

Rencana pemerintah untuk menaikan pajak sepeda motor berbasis internal combustion engine (ICE) dan berbahan bakar minyak (BBM) masih terus digodok. Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut sehingga belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Terkait rencana ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu belum mau memberi penjelasan lebih detail. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti hanya mengatakan, pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Senin (22/1).

PBBKP merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU HKPD dan bukan termasuk objek pajak pusat yang dikelola DJP.  "UU HKPD sendiri merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan," kata Dwi.

Wacana Perbaikan Kualitas Udara Jabodetabek

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan, bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat.

Pernyataan yang diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (18/1) lalu yang merupakan salah satu wacana yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek beberapa hari lalu.

"Pak Menko kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L beberapa hari lalu," kata Jodi dikutip dari Antara, Selasa (23/1).

Usulan pajak kendaraan itu muncul dalam rakor tersebut sebagai upaya menekan penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum. Usulan lain yang dibahas dalam rakor tersebut juga termasuk insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.

Sehingga, kata Jodi, belum ada rencana untuk menaikan pajak kendaraan dalam waktu dekat. Semua ini adalah wacana yang masih berada dalam tahap kajian mendalam.

"Terutama [pembahasan] untung rugi terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat. Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," kata Jodi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...