Asing Akan Dibolehkan Memiliki Apartemen

Aria W. Yudhistira
13 Mei 2015, 15:52
Katadata
KATADATA
Warga negara asing akan diberi izin untuk memiliki properti di Indonesia.

Selama ini, Bambang mengakui, ketersediaan data mengenai pembeli properti masih minim. Data yang dibutuhkan adalah mengenai peralihan kepemilikan yang terdiri dari dua transaksi, yakni jual beli pemindahan kepemilikan sebesar 5 persen untuk transaksi jual beli dan 10 persen untuk sewa.

?Kalau data itu bisa kami tangkap dan sudah membayar nggak masalah,? tutur dia. ?Masalahnya, orang belum tahu kan, dianggapnya transaksi bukan bagian dari pajak.?

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menambahkan, bahwa besaran tarif PPnBM ke depan masih akan ditentukan dari nilai properti. Adapun besarannya akan dikenakan secara bertahap, dimulai dari 10 persen hingga 20 persen.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Eddy Husie mendukung kebijakan pemerintah ini. Asosiasi, kata dia, bersedia untuk menyediakan data mengenai pembeli kepada Ditjen Pajak.

Menurut dia, apabila kebijakan ini diterapkan tidak akan mengganggu kepemilikan rumah di segmen menengah ke bawah. ?Penjualan apartemen juga tinggi, sehingga bisa memberi gairah pertumbuhan ekonomi. Meskipun dengan kondisi sekarang tidak banyak peminat, tapi jangka panjang bagus,? ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...