Kejar Pertumbuhan, BI Longgarkan Aturan Kredit Bank

Safrezi Fitra
17 April 2015, 16:30
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Sejak September 2013, BI telah menurunkan batas atas LDR dari 100 persen menjadi 92 persen dalam kebijakan giro wajib minimum (GMW) LDR. Bank yang memiliki rasio LDR melampaui batas atas dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) kurang dari 14 persen, akan mendapat disinsentif berupa penambahan kewajiban penempatan GMW.

BI juga akan memperluas cakupan definisi simpanan dalam aturan GWM LDR, yakni dengan memasukkan surat berharga yang diterbitkan bank. Surat berharga itu dapat berupa obligasi, medium term notes (MTN), dan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA). Sebelumnya, definisi simpanan hanya berupa giro, tabungan, dan deposito dalam Rupiah dan valuta asing.

Saat ini, BI tengah mengkaji kebijakan ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Halim, kebijakan ini akan terlihat dampak positifnya pada awal 2019. Karena pada tahun tersebut, penyaluran kredit ke UMKM sudah mencapai 20 persen.

BI memprediksi pertumbuhan kredit dan simpanan (dana pihak ketiga/DPK) akan meningkat mulai kuartal II-2015. Pada 2015, pertumbuhan DPK ditarget tumbuh 14-16 persen dan kredit 15-17 persen. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, BI menetapkan perbankan harus menyetor GWM primer sebesar 8 persen dari jumlah dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...