Satu Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak Bandingnya

Nur Farida Ahniar
5 Desember 2014, 19:53
Katadata
KATADATA

Menurut Kepala Subdit Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan, pihak pemohon banding masih memiliki hak menempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung dalam waktu tiga bulan pasca putusan. Namun menurutnya upaya itu tak akan menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

"Putusan pengadilan pajak adalah final dan mengikat. Jadi PK itu tidak menunda (pelaksanan putusan)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara II Yunirwansyah berharap pelaksanaan putusan pengadilan pajak berlangsung tanpa hambatan. Ditjen Pajak tidak akan segan menempuh upaya paksa jika AAG tidak memenuhi kewajibannya.

"Aturan penegahan pajak secara paksa sudah diatur. Kami bisa terbitkan surat sita, lelang atau yang lain," tutur Yunir.

Dia mengaku, PT. Gunung Melayu merupkan salah satu wajib pajak besar di wilayah Sumatera Utara II. Koordinasi serta komunikasi yang baik, lanjutnya, perlu terus diupayakan untuk kelancaran proses pemenuhan kewajiban dan wewenang pemerintah maupun wajib pajak.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...