Pemerintah Harap Dukungan Pasar Modal untuk Biayai Perumahan Rakyat

Aria W. Yudhistira
1 Desember 2014, 18:50
Perumahan
Agung Samosir|KATADATA
Pemerintah berharap dukungan pasar modal untuk membiayai perumahan untuk rakyat.

Maurin berharap, aturan baru OJK Nomor 23/POJK.04/2014 akan memungkinkan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan memasarkan EBA-SP mulai tahun depan. EBA-SP merupakan efek yang berbentuk seperti obligasi ataupun saham, yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA-SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi.

Penerbit EBA-SP nantinya akan membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Aset keuangan yang dibeli hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja. Penerbitan efek ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

?Ini merupakan upaya pendalaman pasar. OJK selalu merespons kebutuhan pasar,? kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Sardjito.

Aturan ini, kata dia, menjadi pedoman sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan rakyat (KPR) yang kemudian dijual ke masyarakat melalui penerbitan efek beragun aset (EBA). Baik yang dilakukan melalui penawaran umum maupun strategic partner.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan POJK tentang penawaran saham dalam program kepemilikan saham perusahaan terbuka oleh karyawan, direksi, dewan komisoner (ESOP/MESOP). Kemudian, tentang penambahan modal perusahaan berkelanjutan tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Adapun mengenai penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan sukuk. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...