Potensi Masih Besar, Rasio Pajak 16 Persen Realistis

Image title
Oleh
14 Oktober 2014, 17:31
Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintahan Joko Widodo dinilai dapat merealisasikan target rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 16 persen pada akhir masa jabatannya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini pemerintah hanya mampu mencapai rasio pajak sebesar 12,2 persen, sehingga potensi yang belum tergarap masih besar.

Salah satu kelemahan yang mesti dibenahi adalah dalam proses penagihan pajak yakni belum terintegrasinya sistem pendataan dari semua lini. Jika terintegrasi, akan memudahkan penagihan karena ada banyak pengawasan melalui data dari setiap lembaga yang terhubung dengan sistem perpajakan.

?Kita tidak memiliki data yang kuat untuk menguji surat pemberitahuan (SPT) yang diberikan,? ujar Fuad di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut data Ditjen Pajak, Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang tergarap saat ini baru berjumlah 23 juta orang. Dengan potensi WP sebanyak 60 jutaan orang, maka jumlah WP orang pribadi yang masih harus digarap pemerintah baru kurang lebih sekitar 38 juta orang.

Sedangkan untuk WP badan hukum hingga saat ini tercatat baru sekitar 550.000 badan hukum yang memenuhi kewajibannya membayar pajak. Jumlah tersebut sekitar 11 persen dari total WP badan hukum yang harus ditagih pajaknya sebanyak 5 juta badan hukum.

Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Hasto Kritiyanto menyatakan pemerintah baru menargetkan besaran rasio pajak pada akhir periode pemerintahan akan mencapai 16 persen. Ini ditargetkan dengan upaya pencapaian kenaikan rasio 1 persen setiap tahunnya sejak tahun pertama pemeintah baru memimpin.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target rasio pajak pemerintah baru mampu dicapai melalui pembenahan dalam sistem data dan penegakan hukum.

Pemerintah baru diharapkan memperluas basis pajak melalaui salah satunya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, integrasi sistem informasi dan teknologi terkait tata kelola adminstrasi terpadu perlu segera diupayakan semaksimal mungkin untuk mempermudah pengawasan.

?Law enforcement terhadap WP juga harus ditegakkan agar patuh,? kata Yustinus.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...