Menteri Keuangan: Desa Belum Siap Kelola Dana Besar

Image title
Oleh
24 September 2014, 18:04
Desa
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

Meski demikian, kata Chatib, tidak menutup kemungkinan jika pemerintahan baru presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menambah anggaran dan kementerian atau lembaga yang memperoleh dana desa. Hal ini bisa diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015.

Karena kebutuhan anggaran untuk pembangunan desa cukup besar dan bisa melibatkan banyak kementerian. Dia mencontohkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Kesehatan, yang memiliki program program desa.

Ketentuan penyaluran dana desa tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sedangkan untuk alokasinya setiap desa, berdasarkan jumlah penduduk dengan bobot 30 persen, luas wilayah bobotnya 20 persen, dan angka kemiskinan dengan bobot 50 persen.

Adapun untuk proses penyalurannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada bulan April, dan tahap kedua bulan Agustus. Kemudian tahap tiga akan dibagikan bulan Oktober. Sasaran dana desa diprioritaskan untuk program kegiatan terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

(Baca: Alokasi Bujet dan Amanat UU Desa)

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...