Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan

Nur Farida Ahniar
7 Juni 2014, 10:25
tipikor.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

Dalam persidangan, Laica juga menjelaskan perubahan peraturan BI terkait FPJP yang hanya dilakukan sehari itu tidak melanggar hukum. Sebagai ahli hukum tata negara, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika kesungguhan BI.

Bahkan, menurutnya, tanpa mengeluarkan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI), cukup secara lisan saja sudah bisa dibenarkan. Alasannya, hal itu bentuk pelaksanaan dari amanat Perppu.

Dia memandang PBI bukanlah Undang-undang atau aturan pidana. PBI dibuat untuk menjabarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2008. "Apakah PBI penjabaran dari Perppu itu melanggar hukum? Maka tidak demikian," katanya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Profesor Komariah E. Sapardjaja bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century bisa dibenarkan. Alasannya kebijakan itu untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan hal itu sesuai dengan amanat Perppu, sehingga bukan suatu penyalahgunaan wewenang.

"Kepentingan hukum yang hendak dilindungi melalui Perppu lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan hukum yang lain," ujarnya.

Adapun terkait dengan uang Rp 1 miliar yang diterima Budi Mulya dari pemilik saham Bank Century Robert Tantular, Komariah berpendapat hal itu tak bisa dikategorikan tindakan pidana tetapi hukum administratif. Pasalnya uang itu dikategorikan sebagai bentuk pinjaman.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...