Alasan BI Mengubah Syarat FPJP
?Respon tersebut didasarkan pada kewenangan yang ada pada BI untuk menjaga sistem keuangan secara keseluruhan dan bukan untuk kepentingan individual bank,? kata Darmin Nasution dalam suratnya kepada BPK tertanggal 18 November 2009.
Perubahan syarat FPJP dilandasi dari terbitnya tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Amandemen UU Bank Indonesia, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Amandemen UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2008, BI kemudian mengubah persyaratan FPJP dengan rasio minimal CAR sebesar 8 persen. Namun persyaratan rasio kecukupan modal tersebut dinilai dapat dilakukan pada situasi normal, sehingga harus melakukan perubahan seiring dengan kondisi perbankan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
?Pemberlakuan perubahan ketentuan PBI FPJP juga bersifat sementara dan akan dilakukan evaluasi setelah kondisi menjadi normal,? sebut Darmin.
Menurut BI, perubahan syarat FPJP merupakan salah satu upaya untuk memberikan akses likuiditas kepada perbankan. Ini merupakan rangkaian dari kebijakan lainnya, seperti perubahan Giro Wajib Minimum, penurunan over-night rate, penyesuaian FASBI Rate, perpanjangan tenor FX-Swap, penyediaan valuta asing bagi korporasi domestik melalui perbankan, dan pemberian fasilitas pinjaman darurat.
Demikian pula mengenai posisi data CAR Bank Century bulan September 2008 yang dipakai sebagai dasar pemberian FPJP sebesar 2,35 persen. Padahal data per Oktober 2008 CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Bank Indonesia mengatakan, pada saat pengambilan keputusan, data yang tersedia hanya per September. Adapun jika menunggu data Oktober, harus menunggu hingga 25 November 2008.