Jaksa KPK : Bank Century Gagal Bukan Karena Krisis

Image title
Oleh
20 Maret 2014, 00:00
katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Donang Wahyu

Jaksa berpendapat Bank Century bukanlah bank yang berdampak sistemik sehingga perlu penyelamatan dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia. Menurut jaksa, Bank Century tidak memiliki pengaruh yang besar dan mengganggu kepercayaan publik. Menurut Jaksa, penetapan bank gagal harus sesuai aturan seperti penetapan batas biaya penyelamatan pada saat diputuskan berdampak sistemik harus didasarkan neraca harian saat itu.

Jaksa mengatakan bahwa dalam dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dan pihak terkait mengabaikan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) yang menyatakan bahwa Bank Century sudah bermasalah sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 Dalam eksepsi sebelumnya dikatakan Budi Mulya tidak memiliki kesatuan kehendak dengan Robert Tantular karena hal itu merupakan kewenangan Direktorat Pengawasan Bank, bukan kewenangan Budi Mulya. Jaksa berpendapat Budi Mulya tak perlu menjadi Deputi Gubernur Bidang Pengawasan untuk mengetahui Bank Century bermasalah. Karena untuk mengetahui kondisi bank bermasalah termasuk Bank Century selalu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

"Berdasarkan uraian diatas, keberatan/eksepsi yang diuraikan tim penasehat hukum terdakwa harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Jaksa.

Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) Budi Mulya, tim penasehat hukum menyebutkan situasi krisis pada saat itu yang yang mendorong pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara kepada Bank Century. Namun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyinggung sedikit pun kondisi krisis saat itu.   Budi Mulya menyebutkan sejumlah fakta bahwa pada 2008 indeks harga saham (IHSG) turun drastis hingga lebih dari 50 persen dari 2.830 menjadi 1.155 poin pada 20 November 2008. Gejolak pasar modal ini berdampak pada kelangkaan dan kesulitan likuiditas. Keadaan ini menyebabkan pinjaman antarbank tidak berjalan, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku pasar dan kepercayaan antar para pelaku pasar rendah.

Pengacara Budi Mulya juga memaparkan pendapat sejumlah pengamat ekonomi seperti Drajad Wibowo, Rizal Ramli, dan Bambang Soesatyo yang menyatakan kondisi krisis pada saat itu.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...