Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pinjaman LPS untuk Penanganan Bank Gagal
Selanjutnya, permohonan pinjaman akan dinilai oleh Badan Kebijakan Fiskal. Penilaian akan mempertimbangkan tingkat likuiditas, kebutuhan likuiditas, dan kemampuan membayar kembali LPS, serta adanya kapasitas fiskal dan kesinambungan APBN.
Jika permohonan disetujui, pinjaman LPS akan diberikan setelah UU mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan ditetapkan. Menteri Keuangan juga akan mengajukan permohonan persetujuan pemberian pinjaman pemerintah kepada LPS secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(Baca: Mewaspadai Ancaman Krisis Ekonomi Panjang Imbas Pandemi Corona)
Lalu, perjanjian pinjaman akan ditandatangani Menteri Keuangan bersama dengan Ketua Dewan Komisioner LPS. SBN yang dimiliki LPS merupakan jaminan atas pemberian pinjaman dari pemerintah. SBN dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
Jika diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta jaminan lain atau tambahan di luar SBN. LPS tidak dapat memperjualbelikan SBN atau jaminan lainnya kepada pihak lain karena masih dalam status jaminan. Ini berlaku selama masa pinjaman sampai adanya keterangan lunas atau dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dana pinjaman yang diberikan kepada LPS berdenominasi rupiah dengan tingkat suku bunga yang mengacu pada ketentuan bila pinjaman bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) atau penerbitan utang, tingkat suku bunga akan setara dengan imbal hasil SBN dan spread dengan tenor terdekat.
Namun, jika sumber pinjaman berasal dari SAL dan penerbitan utang, maka tingkat suku bunga dihitung secara tertimbang.