Anggaran Naik, PNS Bakal Terima THR Lebih Kecil Tahun Ini?
Sementara pensiunan PNS akan memperoleh THR paling banyak setara dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS untuk golongan I saat ini antara Rp 1,56 juta hingga Rp 2,69 juta. Lalu golongan II sebesar Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta, golongan III sebesar Rp 2,58 juta hingga Rp 4,8 juta, dan golongan IV Rp 3,04 juta hingga Rp 5,9 juta.
(Baca: Buruh Nilai SE Menaker Bentuk Negara Lepas Tangan Soal THR)
Adapun besaran tunjangan keluarga yakni sebesar 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan jabatan struktural PNS sebesar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta.
Di sisi lain, tunjangan kinerja yang sebelumnya masuk dalam komponen THR PNS bervariasi antara masing-masing instansi dan orang. Namun komponen tunjangan ini merupakan salah satu yang tertinggi.
Sebagai contoh, tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Keuangan dengan level jabatan terendah sebesar Rp 2,57 juta. Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi diterima yang pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan tertinggi mencapai Rp 46,95 juta.