Pemerintah Tanggung Iuran Peserta Kelas III BPJS Rp 5,8 T per Bulan

Agustiyanti
18 Mei 2020, 18:24
iuran BPJS Kesehatan, iuran bpjs kesehatan, pandemi corona
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi. Pemerintah mensubsidi iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, khusus pada tahun ini.

Dengan demikian, menurut Airlangga, pemerintah pusat menanggung iuran PBI sebesar Rp 24 triliun dan subsidi peserta mandiri kelas 3 Rp 2,13 triliun dalam 6 bulan. Sedangkan daerah menanggung Rp 9 triliun dalam 6 triliun.

(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)

Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam PP tersebut, iuran peserta kelas I dan II tetap naik menjadi Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu.

Sementara besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

Adapun pada Januari hingga Maret, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...