Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu Corona Sudah Sah jadi UU

Agatha Olivia Victoria
20 Mei 2020, 13:38
jokowi, sri mulyani, perppu nomor 2 tahun 2020, mahkamah konstitusi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Perppu Nomor 1 tahun 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

UU Nomor 2 tahun 2020 merupakan landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi corona. Melalui UU tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020.

Secara rinci, sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

(Baca: BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp 22,8 Triliun di Pasar Perdana)

Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial.

Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.  Selain itu, UU ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, penetapan bank sentral agar bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...