Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Ditetapkan Menguat

Image title
13 Mei 2020, 07:35
Ilustrasi, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menetapkan kurs pajak untuk periode 13-19 Mei 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 25 mata uang.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menetapkan kurs pajak untuk periode 13-19 Mei 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 25 mata uang.

Kurs pajak sepekan mendatang, periode 13-19 Mei 2020, telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/MK.10/2020, kurs pajak ditetapkan menguat terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.044 per dolar AS. Nilai kurs pajak ini menguat Rp 240 per dolar AS dibandingkan nilai yang ditetapkan periode sepekan sebelumnya, yakni Rp 15.280 per dolar AS.

Terhadap mata uang negara-negara Eropa, seperti euro, dan poundsterling, nilai tukar untuk kurs pajak juga ditetapkan menguat.

Terhadap euro, nilainya ditetapkan sebesar Rp 16.294,16, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya, yakni Rp 16.680 per euro. Sementara, terhadap poundsterling (GBP) kurs ditetapkan sebesar Rp 18.649 per GBP, turun Rp 440,25 per GBP dibandingkan posisi sebelumnya, Rp 19.089,7 per GBP.

Terhadap mata uang negara-negara Asia, rupiah juga ditetapkan menguat. Kurs pajak rupiah terhadap ringgit Malaysia ditetapkan sebesar Rp 3.481,31 per ringgit, turun dibandingkan posisi sepekan lalu Rp 3.523,74 per ringgit.

Kemudian, terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, nilai tukar juga ditetapkan menguat, masing-masing di posisi Rp 2.117,4 per yuan dan Rp 12,32 per won. Sepekan lalu, kurs terhadap dua mata uang ini ditetapkan sebesar Rp 2.151,92 per yuan dan Rp 12,54 per won.

(Baca: Tarif PPh Badan Dipangkas, DJP Sesuaikan Angsuran Pajak Tahun 2020)

Adapun, terhadap dolar Singapura (SGD), yen Jepang dan rupee India, kurs pajak juga ditetapkan menguat, masing-masing di level Rp 10.630 per SGD, Rp 14.127,68 per 100 yen, dan Rp 198,85 per rupee India.

Sepekan lalu, terhadap tiga mata uang ini rupiah ditetapkan sebesar Rp 10.806,08 per SGD, Rp 14.299,98 per 100 yen, dan Rp 202,01 per rupee India.

Kurs pajak merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, seluruh transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing harus dikonversi ke rupiah.

Penggunaannya didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh BKF Kemenkeu. Sementara, bagi transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, tetap harus dikonversi menggunakan kurs pajak.

Caranya, dengan mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak.

Berikut ini daftar 25 mata uang yang ditetapkan oleh BKF Kemenkeu:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
13-19 Mei6-12 Mei
Dolar Amerika SerikatUSD15.044,0015.284,00-240,00
Dolar AustraliaAUD9.751,229.897,43-146,21
Dolar KanadaCAD10.744,6410.913,49-168,85
Kroner DenmarkDKK2.184,152.235,97-51,82
Dolar Hong KongHKD1.940,691.971,71-31,02
Ringgit MalaysiaMYR3.481,313.523,74-42,43
Dolar Selandia BaruNZD9.154,279.297,11-142,84
Korner NorwegiaNOK1.464,371.478,51-14,14
Poundsterling InggrisGBP18.649,4519.089,70-440,25
Dolar SingapuraSGD10.630,9010.806,08-175,18
Kroner SwediaSEK1.534,021.551,14-17,12
Franc SwissCHF15.469,4115.791,42-322,01
Yen Jepang*JPY14.127,6814.299,98-172,30
Kyat MyanmarMMK10,8010,800,00
Rupee IndiaINR198,86202,01-3,15
Dinar KuwaitKWD48.717,6249.380,45-662,83
Rupee PakistanPKR94,0695,04-0,98
Peso PhilipinaPHP298,08302,32-4,24
Riyal Saudi ArabiaSAR4.004,534.066,88-62,35
Rupee Sri LankaLKR81,0182,30-1,29
Bath ThailandTHB465,91470,84-4,93
Dolar Brunei DarussalamBND10.631,5010.805,16-173,66
EuroEUR16.294,1616.680,75-386,59
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.117,402.151,92-34,52
Won KoreaKRW12,3212,54-0,22
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Keterangan: * untuk yen kurs pajak ditetapkan per 100 yen

(Baca: Asosiasi Pengusaha Desak Jokowi Segera Beri Keringanan Pajak dan Utang)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...