Sri Mulyani Siapkan RUU Dana Pensiun, Rampung Paling Lambat 2024

Agatha Olivia Victoria
14 Juli 2020, 15:00
dana pensiun, ruu dana pensiun, prolegnas
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Revisi UU Dana Pensiun antara lain dibutuhkan untuk mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.

Kedua,  berpotensi menambah pendapatan negara seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk.

Sebelumnya, pemerintah memang sempat mengkaji pembentukan omnibus law terkait sektor keuangan guna merevisi aturan dana pensiun dan pasar modal. Saat ini, dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992, sedangkan pasar modal diatur UU Nomor 8 tahun 1995.

"Nah kira-kira kami perlu atau tidak, itu kami review. Kalau perlu review, ya dilakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata.co.id di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

(Baca: Kemenkeu Cairkan THR kepada Sebagian Kementerian Hari Ini)

Suahasil menjelaskan, aturan terkait dana pensiun dan pasar modal sudah terlampau lama. Untuk itu, pihaknya akan membahas bersama para stakeholder apakah perlu dilakukan perubahan pada kedua aturan tersebut.

Meski begitu, pembahasan omnibus law di sektor keuangan baru akan dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan RUU omnibus law prioritas. 

Selain RUU terkait dana pensiun, terdapat 18 RUU lainnya yang ditargetkan Kemenkeu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dalam PMK 77/2020, antara lain RUU Bea Materai, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law), dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (omnibus law), RUU Pelaporan Keuangan, RUU Pasar Modal, RUU Penjaminan Polis, RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak atas Barang dan Jasa, RUU Pajak Bumi dan Bangunan, RUU Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), RUU Kepabeanan, dan RUU Cukai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...