Sejumlah Catatan BPK Atas Opini WTP Lapkeu 2019 Pemerintah Pusat
Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019. Dengan demikian, pemerintah pusat mengantongi opini WTP selama empat tahun berturut-turut.
LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2019. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan, atas 88 laporan keuangan tersebut, pihaknya memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2018 sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN. Sedangkan 2 LKKL mendapat opini wajar dengan pengecualian dan 1 LKKL memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.
“Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan,” kata Agung dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7).
(Baca: Membedah Pengawasan OJK yang Dikabarkan Akan Kembali ke BI)
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019, BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Masalah tersebut antara lain, meliputi kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.
Kemudian, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi, dan penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,2 triliun pada 34 K/L tidak seragam.
(Baca: Sri Mulyani Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Semester I Minus 1,1%)
Permasalahan lainnya terkait dengan skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Investasi tanah PSN untuk kepentingan umum juga tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.
Selain itu, masih ada ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak dan listrik.
Hasil pemeriksaan LKPP 2019 terdiri dari Ringkasan Eksekutif, LHP atas LKPP 2019 yang memuat opini, LHP atas SPI, LHP atas Kepatuhan, dan Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Kesinambungan Fiskal, dan Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2018 dan 2019.
BPK sebelumnya mengungkapkan 762 temuan yang memuat 1.113 permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil pemeriksaan semester II. Permasalahan tersebut didominasi pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.