Percepatan Penyaluran Jaminan Kredit Korporasi Bisa Cegah Resesi

Image title
31 Juli 2020, 09:53
Ilustrasi. Ekonom CORE Indonesia, Muhammad Faisal menyatakan program penjaminan kredit modal kerja korporasi padat karya harus mulai terserap bulan depan.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Ilustrasi. Ekonom CORE Indonesia, Muhammad Faisal menyatakan program penjaminan kredit modal kerja korporasi padat karya harus mulai terserap bulan depan.

“Karena menuju kuartal III yang mengalami tekanan adalah sisi permintaan,” kata Faisal.

Pada Rabu (29/7) lalu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan akan memberi penjaminan kredit modal kerja untuk industri padat karya swasta. Penjaminan diberikan melalui dua special mission vehicle (SMV) atau lembaga binaan Kemenkeu yang bertugas khusus melaksanakan tugas pembangunan. Kedua lembaga adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Penjaminan, kata Sri Mulyani, diberikan kepada korporasi dengan plafon kredit di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Sektor prioritas dalam program ini antara lain pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas, serta usaha padat karya lain dengan kriteria terdampak corona.

Pemerintah akan memberi penjaminan kredit modal kerja sebesar 80% bagi sektor prioritas, sementara 20% sisanya ditanggung perbankan. Bagi bukan sektor prioritas, kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% ditanggung perbankan. IJP juga akan diberikan pemerintah kepada perbankan sebesar 100% untuk penyaluran kredit modal kerja hingga Rp 300 miliar dan 50% untuk penyaluran kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar-Rp 1 triliun.  

Kriteria perusahaan padat karya yang bisa mendapat program penjaminan adalah aktivitasnya terdampak pandemi corona, menyerap tenga kerja, dan memiliki multiplier effect signifikan, serta berpotensi memulihkan ekonomi nasional. Kriteria sengaja dibuat umum agar pengukurannya mudah dan bisa diterapkan perbankan.

Syarat administratif bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut, adalah menyerahkan dokumen bukti aktivitas bisnis terdampak corona dan mencantumkan perusahaan memiliki lebih dari 300 orang karyawan. Kemudian menyerahkan tabel pemasukan dan pengeluaran perusahaan sebagai bukti multiplier effect, rencana anggaran, daya tahan, serta ekspansi perusahaan.

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah menargetkan penyaluran kredit modal kerja bisa mencapai Rp 100 triliun hingga akhir 2021. Sementara program ini bekerja sama dengan 15 bank BUMN dan swasta.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...