Kepatuhan Naik di Tengah Pandemi, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT

Agatha Olivia Victoria
23 Oktober 2020, 13:51
penerimaan pajak, spt, pajak, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga September 2020 baru terkumpul Rp 750,6 triliun atau 62,6% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 13,3 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada 2020. Jumlah ini meningkat dari 12,8 juta pada pelaporan 2019. 

"Jadi ada peningkatan walaupun tidak besar," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Sepctaxcular 2020, Jumat (23/10).

Peningkatan pelaporan SPT, menurut dia, menunjukkan kesadaran wajib pajak semakin baik meski ada pandemi Covid-19. Namun demikian, pihaknya akan terus mensosialisasikan pelaporan SPT kepada masyarakat sehingga kepatuhan  diharapkan meningkat 

 Suryo menilai tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi peneriman pajak. Hingga September 2020, penerimaan baru terkumpul Rp 750,6 triliun atau 62,6% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020. Masih ada Rp 448,2 triliun penerimaan yang harus dikejar di tiga bulan terakhir tahun ini. 

Kontraksi pada penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh beragam insentif yang diberikan pemerintah. Insentif pajak, antara lain diberikan dalam bentuk pemangkasan PPh badan, penurunan angsuran PPh 25, serta potongan pajak karyawan atau PPh21.

"Dalam rangka untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kegiatan usahanya di masa pandemi Covid-19 seperti ini," kata Suryo.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, kenaikan pelaporan SPT merupakan kabar baik, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang menghambat pelaporan secara tatap muka.  "Walau sedikit, peningkatan ini sudah bagus," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (23/10).

Fajry menyebut, kenaikan pelaporan SPT dalam kondisi normal juga tidak terlalu besar. Ia mencontohkan pelaporan SPT yang hanya tumbuh 6% pada 2018. 

Pelaporan SPT tahunan berlangsung sejak awal Februari hingga 30 April 2020. Penyampaian SPT tahunan 2019  resmi ditutup pada 31 Maret 2020 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020.  Namun, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT setelah batas akhir, dengan membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk badan.

Di tengah pandemi Covid-19, pelaporan SPT menjadi lebih mudah karena dilakukan secara daring dengan beberapa keringanan. Ditjen Pajak memberikan keringanan dokumen bagi wajib pajak badan dan orang pribadi pengusaha/pekerja bebas.

Penyampaian dokumen lengkap sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian dokumen lengkap SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan secara online, sebelum menyampaikan SPT.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Rutinitas tahunan ini dilakukan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong dari pendapatan kepada Ditjen Pajak.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga September 2020 baru terkumpul Rp 750,6 triliun atau 62,6% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020. Masih ada Rp 448,2 triliun penerimaan yang harus dikejar di tiga bulan terakhir tahun ini.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...