Dana Perlindungan Sosial PEN Cair Rp 200 T, Termasuk Subsidi BPJS
Pemerintah pada pertengahan tahun ini memutuskan untuk menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Namun khusus peserta kelas III, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang/bulan sehingga iuran yang dibayarkan peserta tidak naik. Berikut iuran peserta mandiri yang berlaku sejak 1 Juli 2020, terlihat dalam databoks di bawah ini.
Ekonom Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menyebutkan bahwa program perlindungan sosial menjadi satu-satunya yang berhasil dalam PEN. Melalui program ini, beragam kelompok pendapatan mendapatkan bantuan.
Untuk kelompok pendapatan bawah misalnya, pemerintah mengalokasikan bantuan berupa PKH. Sementara untuk kelompok menengah bantuan diberikan melalui BLT dan bantuan untuk yang kehilangan pekerjaan diberikan melalui Kartu Pra-Kerja.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa masih perlu ada evaluasi dalam program tersebut. Dalam program Kartu Pra-Kerja misalnya, meskipun pemerintah sudah menyalurkan bantuan ini namun ternyata masih ada penerima Kartu Pra Kerja yang kemudian gagal mencairkan bantuannya karena ketidaktahuan informasi.
"Hal yang sama juga ditemui dalam pemberian subsidi gaji masih ditemui pekerja yang gagal mendapatkan bantuan ini karena beragam masalah," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (3/11).
Selain untuk program perlindungan sosial, pemerintah turut mengalokasikan dana PEN untuk beberapa program, yaitu biaya kesehatan Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga & pemda Rp 106,11 triliun.