Pandemi Mengerek Utang Pemerintah Akhir Tahun Lalu Jadi Rp 6.074 T

Agatha Olivia Victoria
18 Januari 2021, 12:24
pandemi covid-19, utang pemerintah pusat, utang pemerintah
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Utang pemerintah pada akhir 2020 melonjak 27% dibandingkan 2019.

Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai, utang Indonesia masih dalam batas yang relatif aman. Pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan dorongan dari belanja pemerintah dan penerimaan pajak yang masih sulit membuat pemerintah tak memiliki banyak pilihan selain menambah utang. 

Kendati demikian, menurut dia, disiplin fiskal perlu diperketat dalam beberapa tahun kedepan. Ini agar kredibilitas rating Indonesia tetap terjaga. "Ke depan juga perlu berhati-hati dalam menarik utang karena beban pembayaran bunga dalam APBN terus meningkat," ujar Riefky kepada Katadata.co.id, Senin (18/1).

Realisasi pembayaran bunga utang hingga 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp 314,08 triliun, naik 14% secara tahunan. Ini sejalan dengan tambahan penerbitan utang yang dilakukan untuk menutup peningkatan defisit APBN 2020 yang sebesar Rp 956,3 triliun dan peningkatan pengeluaran pembiayaan.

Japan Credit Rating Agency, Ltd sebelumnyamempertahankan peringkat utang atau sovereign credit rating Indonesia pada level BBB+ dengan outlook stabil. Peringkat itu mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia yang tahan terhadap guncangan eksternal.

Kepala Manajer Departemen Pemeringkatan Internasional JCR Atsushi Masuda mengatakan ketahanan guncangan eksternal Indonesia didukung fleksibilitas nilai tukar dan kebijakan moneter. "Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh ketergantungan yang relatif tinggi pada sumber daya alam, basis pendapatan masyarakat yang tetap kecil dibanding ukuran perekonomian, dan sistem keuangan domestik yang masih dalam proses pendalaman," tulis Masuda dalam keterangan resminya, Selasa (22/12).

Terdapat dua faktor utama yang mendukung pengukuhan peringkat utang Indonesia. Pertama, upaya pemerintah untuk mengendalikan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian melalui sinergi antara kebijakan fiskal yang ekspansif dengan tetap secara berhati-hati mengelola pembatasan kegiatan ekonomi dan kebijakan Bank Indonesia yang secara agresif namun terukur menyediakan likuiditas bagi perekonomian.

Kedua, komitmen pemerintah untuk menjaga momentum reformasi struktural ekonomi meski di tengah pandemi. Ini terbukti dengan pemberlakuan Omnimbus Law Cipta Kerja.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...