Pemerintah akan Mengucurkan Dana Otsus Rp 235 T ke Papua Hingga 2041

Agatha Olivia Victoria
26 Januari 2021, 14:05
dana otsus, dana otsus papua, anggaran
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan dana otsus Papua dan Papua Barat menjadi 2,25% dari total dana alokasi umum.

Variabel pembagian antar Provinsi Papua dan Papua Barat juga akan ditambahkan di dalam revisi UU 21 tahun 2001. Aturan baru itu juga akan mencakup  norma pembinaan dan pengawasan, serta mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah Tata Kelola Dana Otsus.

Anggota Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan dana otsus Papua dan Papua Barat selama ini tidak dirasakan masyarakat, terutama kelas bawah. Tidak ada indikator pengukuran keberhasilan dana otsus tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.

"Bahkan, orang Papua dan Papua Barat hanya memandang dana otsus sebagai uang politik," kata Filep dalam kesempatan yang sama.

Ia menilai perlu ada tujuan yang jelas dalam pembagian dana otsus kepada suatu wilayah. Dana otsus juga dapat dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika memang diperlukan.

Selain dana otsus, Provinsi Papua dan Papua Barat menerima Transfer Ke Daerah dan Dana Desa mencapai Rp 702,3 triliun selama tahun 2005-2021. Belanja Kementerian/Lembaga terhadap dua wilayah itu turut dialokasikan Rp 251,29 triliun pada periode tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...