Sri Mulyani Tunggu Pembahasan Omnibus Law Sektor Keuangan di DPR

Agatha Olivia Victoria
17 Februari 2021, 15:43
RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, DPR, Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Pemerintah berharap segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan bersama DPR. RUU Omnimbus Law Sektor Keuangan dalam daftar Program Legislasi Nasional 2021, berisi tentang penanganan permasalahan perbankan, penguatan koordinasi, dan penataan ulang kewenangan kelembagaan sektor keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembahasannya. "Kami sudah siapkan draftnya, DPR juga," kata Sri Mulyani dalam Pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa secara virtual, Selasa (16/2).

Dia menilai bahwa Omnimbus Law sektor keuangan sangat diperlukan guna memperbarui aturan lama. Dengan demikian, berbagai permasalahan di sektor keuangan bisa segera diperbaiki.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital dan fintech saat ini tak terelakkan. Sehingga diperlukan pengaturan kedua bagian tersebut dari sektor keuangan. "Pembaruan juga untuk aturan pasar modal," ujarnya.

Dalam bahan paparan Sri Mulyani, reformasi fundamental di sektor keuangan sangat diperlukan guna kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing. Dengan reformasi sektor keuangan, pasar keuangan Indonesia bisa menjadi lebih mendalam, sektor keuangan bisa diakses secara luas, bisa lebih efisien, kuat, dan stabil.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa Omnimbus Law sektor keuangan akan segera dibahas bersama pemerintah pada tahun ini. "Namun masih menunggu daftar Prolegnas prioritas 2021 disahkan pada Rapat Paripurna DPR," kata Hendrawan kepada Katadata.co.id, Rabu (17/2).

Jika sudah disahkan, Komisi XI DPR akan menyerahkan draft RUU sektor keuangan untuk diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR. Kemudian, hasil harmonisasi dilanjutkan kembali untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR sebelum dikirim ke presiden. "Setelah itu baru masuk pembicaraan tingkat I," ujar dia.

Berdasarkan draf RUU Omnimbus Law yang diterima Katadata.co.id, ada lima ruang lingkup yang diatur. Pertama, pengawasan bank secara terpadu. Kedua, tindak lanjut pengawasan bank. Ketiga, penanganan permasalahan bank. Keempat, penataan ulang kewenangan kelembagaan. Kelima, sanksi.

Beleid ini antara lain mengatur pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu. Forum ini menyelenggarakan pengawasan melalui koordinasi OJK, BI, LPS untuk menyepakati kondisi bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan bank.

Anggota forum akan terdiri dari kepala eksekutif pengawasan perbankan OJK, anggota dewan gubernur, anggota dewan komisioner LPS, dan sekretaris KSSK. Namun, sekretaris KSSK tak memiliki suara sebagai anggota dalam mengambil keputusan.

Kendati demikian, pengaturan dan penetapan status pengawasan bank juga tetap berada di bawah kewenangan OJK. Namun, beleid ini mengubah status pengawasan bank terbagi menjadi bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi. Dalam POJK Nomor 15/POJK.13/2017 yang berlaku saat ini, status pengawasan bank terbagi menjadi tiga, yakni normal, intensif, dan khusus.

Beleid ini juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada OJK dan LPS dalam penanganan bank sakit. Sedangkan kewenangan tambahan yang diberikan kepada LPS dalam RUU ini, terutama mencakup penanganan permasalahan bank dalam penyehatan atau sebelum ditetapkan gagal. RUU ini juga mengatur pinjaman likuiditas jangka pendek atau PLJP Bank Indonesia kepada perbankan.

Selain mengatur kewenangan BI, OJK, dan LPS, aturan sapu jagat ini mengatur penataan ulang kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Posisi menteri keuangan yang sebelumnya hanya menjadi koordinator dalam UU PPKSK diubah menjadi ketua merangkap anggota.

Pengambilan keputusan dalam KSSK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun jika mufakat tidak tercapai, maka Menteri sebagai Ketua KSSK dapat mengambil keputusan atas nama KSSK.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...