Bank Sentral Jepang Mulai Uji Coba Mata Uang Digital

Agustiyanti
5 April 2021, 16:28
Jepang, mata uang digital, digital currency, bank sentral jepang, mata uang digital bank sentral
ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/WSJ/sa.
Uang digital makin banyak digunakan. Jepang berupaya mengejar ketinggalan dalam pengembangan mata uang digital.

Deputi Gubernur Bank Italia Piero Cipollone mengatakan bahwa pengembangan CBDC dilakukan untuk memfasilitasi ekosistem keuangan yang bergeser ke arah digitalisasi. Bank Sentral ingin mengganti fungsionalitas uang ke arah digital, tetapi memiliki konsep sedekat mungkin dengan uang tunai.

Benoit Coeure, mantan anggota Bank Sentral Eropa yang saat ini menjadi Kepala BIS Innovation Hub mengatakan bahwa CBDC harus dianggap sebagai uang kertas. CBDC hanya sarana membawa uang yang dikeluarkan oleh bank sentral ke infrastruktur modern baru. Namun, berkurangnya pengguaan uang tunai bukan satu-satunya alasan banyak bank sentral mengembangkan CBDC.

Kepala Asia-Pasifik di firma strategi Exante Data Grant Wilson mengatakan bahwa kajian penyusunan CBDC oleh berbagai bank sentral kian marak saat Facebook mulai terlibat dalam proyek uang digital yang disebut Libra (sekarang dikenal sebagai Diem). Criptocurrency ini dikhawatirkan memiliki implikasi sistemik yang potensial untuk sistem keuangan.

"Pada saat Libra dikembangkan, para pejabat bank sentral mulai menyadari bahwa mereka berada di bawah ancaman. Jadi pertanyaannya menjadi, jika kita tidak bisa mengalahkan mereka maka bergabunglah dengan mereka. Itu sangat jelas setelah Libra diumumkan," ujarnya.

Bank Indonesia saat ini juga tengah mengkaji penerbitan mata uang digital. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pihaknya tengah merumuskan dan akan menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC). Mata uang ini akan diedarkan melalui perbankan hingga fintech.

"Ini akan diedarkan secara retail atau wholesale. Dalam konteks ini juga, kami bekerja sama erat dengan bank-bank sentral lain dalam menyusun dan mengeluarkan central bank digital currency ini," kata Perry, akhir Februari lalu.

Ia menegaskan, alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang 1945 saat ini hanya rupiah. Dengan demikian, seluruh metode pembayaran di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah termasuk mata uang digital nantinya. "Masalah digital curency, itu kewenangannya ada di BI. Kami sudah menegaskan sejak awal, Bitcoin tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Demikian juga dengan mata uang lainnya," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...