DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Tax Amnesty Jilid II

Agatha Olivia Victoria
25 Mei 2021, 18:05
pajak, tax amnesty, amnesti pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Amnesti Pajak atau tax amnesty jilid I dilaksanakan pemerintah pada 2016 dan 2017.

Ia mengatakan akan segera menginformasikan lebih lanjut jika hal tersebut telah dibahas bersama DPR. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan pokok perubahan RUU KUP sebagai gambaran awal dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (24/5). "Sedangkan pembahasan detail rinciannya mungkin nanti akan kami bahas atau pada saat bersamaan dengan pembahasan di DPR," katanya.

Dalam rapat kerja bersama DPR kemarin, Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty akan dibahas dalam RUU KUP. Namun, ia menyadari bahwa konsekuensi dari tax amnesty yang telah dilaksanakan pada 2016 belum seluruhnya dijalankan.

Menurut Sri Mulyani, sudah ada rambu-rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan pajak setelah program berakhir. Ini termasuk pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi beberapa ribu WP pada tahun 2018 yang seharusnya di-follow up. Tindak lanjut data perpajakan yang diperoleh dari AEoI menggunakan pasal-pasal yang ada pada penyelenggaraan tax amnesty.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/2017 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah memberi pilihan kepada WP untuk patuh melalui tax amnesty maupun fasilitas lainnya. Sri Mulyani juga menegaskan upaya mengejar kepatuhan tersebut akan terus ditingkatkan tanpa menimbulkan ketidakadilan.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun, 89,25% dari target.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...