Tax Amnesty Jilid Kedua, Apa Beda dengan yang Pertama?

Agatha Olivia Victoria
7 Juni 2021, 16:29
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Sementara untuk pengungkapan harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2019, dikenakan tarif 30% atau 20%  Tarif yang ditawarkan pemerintah dalam program ini lebih tinggi dibandingkan amnesti pajak pertama. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan amnesti pajak jilid pertama.

Pada periode I yang berlangsung 1 Juli 2016 - 30 September 2016, tarif tebusan dipatok 2% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode 2 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016, tarif tebusan dipatok 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Sementara pada periode 3 yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017, tarif tebusan diparok 5% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Repatriasi adalah menanamkan harta yang diungkapkan wajip pajak dalam pengampunan pajak ke dalam instrume investasi di dalam negerii. 

Klasifikasi keringanan tarif pada amnesti pajak pertama dan kedua juga akan berbeda. Pada amnesti pajak pertama, tarif lebih murah diberikan kepada wajib pajak yang ingin menempatkan investasinya di luar negeri ke dalam negeri di berbagai instrumen. Pemenerintah juga hanya memberikan batasan penempatan instrumen selama tiga tahun. 

Sedangkan pada amnesti pajak kedua atau pengungkapan aset sukarela, tarif lebih murah akan diberikan jika menempatkan harga yang diungkapkan pada SBN selama paling tidak lima tahun. 

Tax amnesty jilid I memang berhasil mencatat deklarasi aset 972.530 wajib pajak senilai Rp 4.719 triliun dari target Rp 4.000 triliun. Perinciannya, pelaporan harta dari dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun, sementara dari luar negeri Rp 1.032 triliun hingga 31 Maret 2017. Namun dari target Rp 1.000 triliun dana repatriasi atau pengembalian dari luar negeri, pemerintah hanya mampu menarik Rp 147 triliun

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...