Ribut Dana Haji untuk Infrastruktur, Bagaimana BPKH Mengelolanya?

Agustiyanti
14 Juni 2021, 10:19
dana haji, ibadah haji 2021, infrastruktur, dana haji untuk infrastruktur, pengelolaan dana haji
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ilustrasi. BPKH mencatat, total dana haji yang dikelola BPKH hingga Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun.

Menurut Anggito, BPKH mengelola investasi dana haji dengan profil risiko rendah hingga sedang (low to moderate). Mayoritas investasinya atau 90% ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

SBSN atau sukuk menjadi salah satu andalan pemerintah dalam membiayai pembangunan proyek infrastruktur. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, nilai penerbitan sukuk berbasis proyek sejak diinisiasi pada 2013 hingga saat ini mencapai Rp 145,84 triliun.

Lantaran profil risiko yang rendah, nilai manfaat yang diperoleh dari penempatan dan investasi hanya naik 2,33% dari Rp 7,29 triliun pada 2019 menjadi Rp 7,46 triliun pada 2020.

Meski mayoritas dana diinvestasikan di surat berharga, BPKH mulai berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal di luar negeri untuk pertama kalinya pada tahun lalu. Investasi dilakukan pada dana kelolaan Islamic Trade Finance Corporation, bagian dari Islamic Development Bank. Dana kelolaan ini berinvestasi pada proyek-proyek properti wakaf.

Anggota Bidang Investasi BPKH Benny Wicaksono pada Januari lalu menjelaskan, sebagian besar dana haji pada tahun ini tetap akan diinvestasi pada instrumen surat berharga syariah atau sukuk. Namun, pihaknya berencana menempatkan sebagian investasi pada sukuk yang kemungkinan diterbitkan pemerintah daerah pada tahun ini.

Benny menjelaskan, pihaknya tak memiliki batasan pada investasi pada surat berharga. Batasan maksimal investasi hanya ditetapkan pada investasi langsung sebesar 20%, investasi lainnya 10%, dan emas 5%. Rencananya, BPKH pada tahun ini akan meningkatkan investasi di luar negeri yang akan diprioritaskan pada pembangunan sarana haji, seperti pemondokan, katering, dan transportasi bagi jemaah haji.

"Kami juga akan masuk ke emas pada tahun ini dengan pertimbangan harganya semakin turun mengingat ekonomi yang mulai tumbuh dan tentu kami menginvestasikannya dalam jangka panjang," katanya.

Siap Mengembalikan Dana Haji

BPKH menyatakan siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji tahun ini.  Arab Saudi untuk tahun kedua melarang jemaah dari negara lain melaksanakan haji, dan membatasi penyelenggaraan ibadah itu hanya untuk warga negara dan penduduknya sebagai tanggapan atas pandemi virus corona.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan, meskipun vaksin sudah tersedia, terdapat ketidakpastian  varian virus baru dan beberapa negara yang masih mencatat jumlah kasus Covid-19 yang tinggi. 

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan karena ini uangnya jamaah kami harus layani," kata Anggito. 

Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji. Menurut dia, ada beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya tetapi masih dalam tahap wajar.

Ia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya. Menurut dia, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...