Pemerintah Sudah Bayar Biaya RS Pasien Covid-19 Rp 10,6 T Hingga Juni
Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran klaim biaya rumah sakit (RS) pasien Covid-19 sudah mencapai Rp 10,6 triliun hingga 30 Juni 2021. Angka tersebut merupakan 100% dari alokasi pagu tahap pertama.
"Jadi ini sudah tercapai seluruhnya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dalam Webinar Kebijakan Ekonomi dan Fiskal di Tengah PPKM Darurat, Jumat (9/7).
Ia menjelaskan, akan ada alokasi anggaran biaya klaim RS pasien Covid-19 tahap II senilai Rp 11,97 triliun. Namun, pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut masih dalam proses penetapan.
Febrio menuturkan bahwa mekanisme klaim dan penyelesaian dispute telah diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 bagi RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. "Sehingga penyaluran bisa lebih cepat," ujar dia.
Ia juga menyebutkan bahwa realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) telah dikucurkan Rp 2,6 triliun untuk 323.486 nakes. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp 49,8 miliar yang diberikan untuk pembayaran santunan kematian 166 nakes.
Sementara, insentif nakes daerah telah dibayarkan sebesar Rp 8,15 triliun melalui earmarked Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) 2021. Maka dari itu,ia berharap segera mempercepat penyaluran kepada RS.
Meski tahun ini telah dibayarkan, masih terdapat tunggakan pemerintah untuk klaim biaya RS dan insentif nakes pada tahun lalu masing-masing Rp 1,34 triliun dan Rp 2,69 triliun. Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi mengatakan, jumlah dana tunggakan yang harus dibayar pemerintah kepada rumah sakit swasta sudah mencapai kisaran triliunan rupiah.
“Kami sangat memerlukan dana tersebut untuk biaya operasional. Kalau sampai akhir bulan ini belum juga cair maka rumah sakit swasta akan kesulitan untuk mencari dana talangan dalam menangani kasus Covid-19,” kata Iing dalam IG Live Katadata X Satgas Penanganan Covid-19 dengan tema “Rumah Sakit Terancam Kolaps, Lalu Bagaimana,” pertengahan Februari 2021.
Iing menambahkan, tunggakan pemerintah kepada RS Swasta dalam menangani kasus Covid-19 belum dibayar sejak Oktober lalu. Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena RS Swasta tetap melayani pasien khususnya pasien Covid-19.
“Memang semua pasien Covid ini ditanggung oleh pemerintah baik yang dirawat di RS Swasta atau RS pemerintah. Ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan no 446 tahun 2020. Memang untuk tahun ini klaimnya belum cair, kami berharap pemerintah khususnya Kementerian Keuangan bisa segera mencairkan klaim tersebut agar pelayanan rumah sakit bisa lebih baik lagi,” ujar dia.
Iing berharap pemerintah bisa menerapkan hal yang sama terkait pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS dengan pasien Covid-19. Kata Iing, RS bisa mendapatkan talangan dana dari bank untuk pasien yang menggunakan BPJS apabila dana dari pemerintah belum cair. “Mungkin akan lebih baik apabila dana untuk pasien Covid-19 ini bisa ditalangi oleh bank pemerintah dahulu apabila anggaran dari pemerintah belum cair sehingga RS bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” katanya.