Dirjen Pajak Tawarkan Berbagai Kemudahan Melalui Aplikasi M-Pajak
Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun rupiah. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif Nomor SP- 20/2021 pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce sebesar Rp2,38 triliun rupiah. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE 2020 sebesar Rp731,4 miliar rupiah dan semester I 2021 sebesar Rp1.647,1 miliar rupiah.
Sejak penunjukan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.
Pada 24 Mei 2021, DJP juga secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini. Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efesien.
Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada 2024.