Beban Dunia Usaha Diperingan, Pajak Sewa Toko di Mal Digratiskan

Image title
Oleh Maesaroh
26 Juli 2021, 01:42
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah akan menggratiskan Pajak Pertambahan NIlai atas penyewaan toko di mall untuk membantu dunia usaha.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah akan menggratiskan Pajak Pertambahan NIlai atas penyewaan toko di mall untuk membantu dunia usaha.

Retail merupakan salah satu sektor yang mendapat hantaman paling keras dari adanya pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas hingga pelemahan daya beli mengikis pendapatan baik pengelola mal ataupun penyewa toko di tempat tersebut.

Sejumlah gerai bahkan mengakhiri operasionalnya untuk mengurangi kerugian lebih besar. PT Matahari Department Store, misalnya, sudah menutup lebih dari 80 gerai sejak tahun lalu karena pandemi. PT Hero Supermarket juga mengakhiri operasional gerai Giant pada bulan ini.

Berdasarkan Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia pada Mei 2021, penjualan eceran terkontraksi pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Sandang, makanan, minuman, dan tembakau, merupakan kelompok dengan kontraksi terdalam.

Penjualan eceran mencatatkan pertumbuhan sebesar 15,6% secara tahunan (year on year) di bulan April 2021 dan 14,7% (year on year) di bulan Mei. Namun, pertumbuhan penjualan eceran diproyeksikan akan anjlok ke level 4,5% (year on year) di bulan Juni karena pelaksanaan PPKM Level 3-4.

Selain pembebasan pajak atas penyewaan toko, pemerintah berencana menggelontorkan insentif untuk sektor transportasi, hotel, restoran,  kafe, hingga pariwisata. Aturan dan mekanisme pemberian insentif ini sedang dibuat oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus.  Presiden mengatakan perpanjangan akan dibarengi dengan pelonggaran agar roda perekonomian tetap berjalan.

 

Halaman:
Reporter: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...